Kata Motivasi

Gereja GKI Yasmin Masih Belum Diberi Ijin Oleh Walikota Bogor


Otoritas lokal memerintahkan gereja untuk pindah, meskipun secara hukum memungkinkan untuk membuka gereja kembali.

Keadaan Ibadah Di gereja GKI Yasmin Yang Disegel 

oleh Pemerintah Bogor


Kota Bogor, 60 kilometer Selatan ibukota Indonesia, Jakarta, dilaporkan menjadi salah satu daerah yang paling padat penduduknya di Dunia. Dan, meskipun bukan negara Islam, Indonesia adalah yang paling banyak warga Muslimnya di Dunia Pada bulan April 2010, Gereja Kristen Indonesia (GKI Yasmin) Taman Yasmin, Bogor ditutup atas perintah Walikota dan Pemerintah Kota. Pada bulan Desember tahun itu, Mahkamah Agung Indonesia menegaskan hak konstitusional gereja untuk kebebasan beribadah, namun Walikota menolak untuk membuka
kembali gereja. Kantor Ombudsman Indonesia juga mendesak pemerintah kota Bogor untuk menarik keputusan membatalkan izin 2.011 pembangunan gereja.

Tapi sekarang, pergulatan baru dalam kisah lama kembali terulang, Menteri Dalam Negeri Indonesia, bersama dengan otoritas Kota Bogor, membuat keputusan pada pertemuan pada bulan September bahwa gereja tidak akan dibuka kembali, melainkan harus pindah sekitar 7 kilometer jauhnya. Selain Walikota dan Menteri Dalam Negeri, wakil dari Forum Komunikasi Muslim (Forkami) - dikenal sebagai sebuah kelompok garis keras karena sikap terhadap GKI Yasmin - menghadiri pertemuan tersebut. Dapat dimaklumi, jika gereja menolak untuk mematuhi perintah ini. "Tidak peduli di mana, tidak peduli seberapa indah atau seberapa mahal lokasi baru, kami tidak akan menerima," kata juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging. Dia mengatakan jika gereja diusir, itu berarti bahwa aturan hukum di Indonesia telah runtuh. "Akan ada pemisahan dan pengucilan berdasarkan intoleransi rasial. Ini berarti mengkhianati Bhinneka Tunggal Ika.

Pada Mei tahun ini, dalam upaya untuk memecahkan kebuntuan, Dewan Pertimbangan Presiden dan Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas) mengadakan negosiasi selama sebulan antara gereja dan pemerintah Bogor untuk membangun sebuah masjid yang berdekatan dengan gereja. Gereja setuju dengan saran ini, tapi itu tidak cukup bagi kelompok garis keras, yang ingin melihat gereja pergi dari daerah tersebut.

Wakil Ketua Setara Institute untuk Demokrasi dan Perdamaian (sebuah LSM Indonesia yang melakukan penelitian dan advokasi demokrasi, kebebasan politik dan hak asasi manusia) Bonar Tigor Naipospos, mengatakan pertemuan itu menunjukkan bahwa pemerintah cenderung untuk memecahkan masalah yang melibatkan kelompok minoritas dengan mengesampingkan mereka keluar daripada menampung mereka.
"Relokasi tanpa mendengarkan suara korban adalah pelanggaran hak asasi manusia. Relokasi berarti pelanggaran hukum dan penggusuran."katanya.
"Pemerintah terus menyarankan relokasi sebagai solusi untuk Ahmadiyah, Syiah dan kasus GKI Yasmin. Hal ini hanya akan menimbulkan pengucilan lebih lanjut, "katanya.
Dia juga mempertanyakan motif di balik keputusan tersebut. Bonar menduga bahwa lokasi gereja - dekat dengan rumah sakit, supermarket dan toko-toko - berarti tanah real estate yang sangat berharga.

GKI Yasmin merupakan salah satu dari beberapa contoh dari kurangnya perlindungan terhadap kelompok minoritas di Indonesia. Gereja itu disegel dan digembok pada bulan April 2010 atas perintah Walikota Bogor. Dia mengklaim bahwa gereja membawa masalah dengan tetangga Muslim lokal. Kemudian ia mengatakan bahwa gereja tidak boleh dibangun di atas jalan dengan nama Islam. Jemaat yang terpaksa melakukan ibadah di trotoar di depan gereja selama lebih dari dua tahun. Selama beribadah di luar gereja, mereka terus-menerus menghadapi pelecehan dari kelompok demonstran - termasuk dari Forkami. Khawatir gangguan lebih lanjut dari garis keras, anggota gereja Protestan sekarang melalukan pelayanan gerejawi di rumah-rumah anggota jemaat. Mereka juga melakukan kebaktian hari Minggu di depan Istana Negara, untuk membahas permasalahan mereka dengan pemerintah.

Pemerintah Kota Bogor telah dilaporkan mengalokasikan lahan untuk gereja pengganti sekitar 7 kilometer dari lokasi saat ini, dan anggaran hingga 10 miliar rupiah untuk sebuah gereja baru. Tapi meskipun gereja setuju untuk relokasi hal itu belum tentu terwujud dengan mudah, gereja tidak akan mudah mendapat izin untuk membangun sebuah gereja baru. Antara lain, mereka harus mendapatkan izin bangunan baru, yang akan membutuhkan tanda tangan persetujuan dari 60 Muslim dan 90 Kristen.

Ali Akbar Tanjung dari Human Rights Working Group (HRWG) mengatakan bahwa situasi lebih lanjut akan mencemari catatan hak asasi manusia Indonesia. Dewan HAM PBB, baru saja memulai sesi ke-14 (22 Oktober-5 November) Universal Periodic Review (UPR), penelaahan atas praktik hak asasi manusia dari semua Negara di dunia, sekali setiap empat tahun.
"Pemerintah berjanji untuk meningkatkan kembali pada bulan Mei. Bagaimana bisa memenuhi janjinya jika Kementerian Dalam Negeri menekan GKI Yasmin seperti ini?

Serangkaian rekomendasi yang diusulkan oleh negara-negara yang berpartisipasi dalam UPR membahas penganiayaan terhadap kelompok-kelompok minoritas di Indonesia, dengan rekomendasi bahwa Indonesia "harus memperkuat upaya-upaya untuk memastikan bahwa setiap serangan terhadap kelompok minoritas agama, diselidiki dengan benar dan mereka yang bertanggung jawab dibawa ke pengadilan".
Sekretaris Diakonia Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Jeirry Sumampow, sepenuhnya mendukung sikap yang diambil oleh GKI Yasmin.
"Pemerintah harus konsisten dalam menegakkan hukum dan peraturan, dan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung," katanya. "Kami akan mendukung GKI Yasmin jika mereka menolak relokasi."
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...
Agar dapat turut membangun Majalah Remaja ini

bagi yang tidak memilik acount dapat berkomentar sebagai anonymous...

Terimakasih
god bless...

Artikel Rohani

artikel rohani
Diberdayakan oleh Blogger.

Subscribe me

Featured Posts

Featured Posts

About

Site Links

Musik

Kontributor

Pengikut

Anda Pengunjung ke

Cari Blog Ini

Ayat Alkitab


Ketik kata atau ayat:

Alkitab Bahan

Like Yah

Label 10

Label 4

Musik

Masukkan email anda untuk berlangganan:

Delivered by FeedBurner

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.