Jakarta, Indonesia, 10 Mei – Pemerintah lokal Aceh Singkil menutup 17 gereja dari lima denominasi pada tanggal 3 Mei 2012 lalu.
Keesokan
harinya, 4 Mei, Gereja Katolik Kampong Nagapuluh menyatakan
kekecewaannya terhadap penutupan yang terjadi dengan menuliskan surat ke
kantor Menteri Agama. Dinyatakan dalam surat tersebut, gereja telah
berdiri sejak tahun 1974.
Seorang
pendeta asal Aceh yang identitasnya tidak ingin disebutkan mengatakan
pada Open Doors, lima denominasi yang ditutup adalah : Gereja Misi
Injili Indonesia (GMII), Gereja Kristen Pakpak Dairi (GKPPD), Gereja
Katolik Kampong Nagapuluh, Gereja Jemaat Kristus Indonesia (GJKI) dan
Huria Kristen Indonesia (HKI).
“Meskipun
mereka tidak memiliki ijin resmi”, demikian dituturkan pendeta tadi,
“Beberapa dari mereka telah beribadah di lokasinya selama 20 atau 30
tahun. Gereja terakhir yang berdiri justru mendapatkan ijin di tahun
2004. Saat itu, Surat Keputusan Bersama belum diberlakukan?”
Surat
Keputusan Bersama tentang Ibadah dirancang dan diratifikasi oleh
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk mengatur kegiatan beragama
dan pembangunan rumah ibadah oleh agma minoritas. Versi
asli dirancang tahun 1969 saat serangan terhadap kelompok agama
minoritas meningkat. Saat itu, Keputusan Bersama dimaksudkan untuk
mengurangi tindakan kejahatan yanag ditujukan kepada kelompok minoritas,
termasuk umat Kristen.
“Pada
kenyataannya, hal ini justru memberikan dasar hukum kepada pemerintah
lokal untuk menyegel dan menyerang gereja.” Seorang umat Kristen di Aceh
menuturkan.
Selain Surat Keputusan Bersama tahun 2006, pemerintah Aceh juga memakai perjanjian Oktober 2011 antara komunitas Muslim dan Kristen di tiga sub-distrik Aceh Singkil : Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Gunung Meriah, dan Kecamatan Danau Paris.
“Perjanjian
ini menyatakan bahwa umat Kristen hanya diperbolehkan membangun satu
gedung gereja dan empat kapel.” Disampaikan Baron Ferryson Pandainga,
kepala Badan Penasehat Komunitas Katolik di Aceh. “Tapi saat ini, ada 22
gereja diseluruh sub-distrik:
“Pemerintah Aceh akan segera menutup tiga gereja lagi dengan alasan perijinan.” Seorang nara sumber menyampaikan.
“Semua
pemimpin gereja di Aceh Singkil akan mengadakan pertemuan dengan
pemerintah lokal uantuk mencari jalan keluar.” Ujar seorang pendeta dari
Aceh, “Sementara itu, kami akan mengadakan ibadah di rumah jemaat.”
Indonesia
adalah negara dengan populasi umat Muslim terbesar di dunia, saat ini
jumlah umat Kristen berkisar 12.6% dari total populasi atau sekitar 36
juta dari 242.326.000. Dari 33 propinsi di Indonesia, hanya Aceh yang
memiliki aparat khusus untuk memastikan semua penduduk mematuhi hukum
Shariah. Tahun 1999, Presiden Bacharrudin Jusuf Habibie menandatangani
perjanjian khusus yang memberikan ijin bagi Propinsi Aceh untuk
mengimplementasikan hukum Shariah.
Berdoalah
1. Bagi para pemimpin yang akan mewakili 17 gereja dalam pertemuan dengan pemerintah Aceh. Berdoa bagi hikmat Tuhan.
2. Bagi
umat Kristen di Aceh, untuk perlindungan Tuhan atas mereka, banyak dari
mereka berasa dari latar belakang agama M. Berdoalah agar peristiwa ini
menguatkan mereka untuk terus mencari dan berakar dalam Kristus.
3. Bagi pekerja Kristen di Aceh, banyak dari pelayanan mereka terganggu karena peristiwa ini.
sumber : opendoorsindonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...
Agar dapat turut membangun Majalah Remaja ini
bagi yang tidak memilik acount dapat berkomentar sebagai anonymous...
Terimakasih
god bless...